Jajaran mendapatkan beberapa arahan tentang hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan sebagai seorang ASN dalam menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024. Melalui Audiensi tersebut disampaikan oleh para Ketua Divisi pada KPU “netralitas ASN pada dasarnya memang sudah diatur dalam SKB Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan”. Jadi memang sudah terdapat aturan yang dapat menjadi pedoman berdasarkan ketentuan yang berlaku. KPU Provinsi DKI Jakarta sangat antusias terhadap kedatangan Jajaran Kanim Jakarta Utara yang dapat meningkatkan sinergitas antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan KPU Provinsi DKI Jakarta. KPU berharap sinergitas tersebut terus berjalan untuk saling bertukar informasi terkait dengan isu – isu yang sedang terjadi.