Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berkomitmen penuh untuk menolak segala bentuk gratifikasi dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian. Sebagai bentuk integritas dan tanggung jawab moral, seluruh pegawai diwajibkan untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Penolakan terhadap gratifikasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dengan menegaskan sikap zero tolerance terhadap gratifikasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bertekad memberikan pelayanan publik yang bersih, adil, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.