

ASN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengikuti kegiatan sosialisasi Penulisan Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM secara daring pada Senin (02/09). Bertempat di ruang rapat kantor imigrasi, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Biro Umum, Asep Sutanda sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum menyampaikan bahwa Tata Naskah merupakan bagian yang selalu melekat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintahnya. Sehingga perlu dipelajari apa yang boleh dan tidak boleh dalam tata persuratan serta dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran, terutama oleh Kepala Satuan Kerja sebagai muara dari semua persuratan satuan kerja yang dipimpinnya.
Selanjutnya, Asep juga menerangkan bahwa Permenkumham no 14 tahun 2024 ini juga untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dalam mendukung tata persuratan yang baik.
“Peraturan tentang tata naskah dinas yang sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dikarenakan ada perubahan ORTA (Organisasi dan Tata Kerja) Kementerian Hukum dan HAM RI,” pungkasnya.