Jakarta – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta telah melaksanakan verifikasi data pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta termasuk di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (20/3).

Tim monev dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta disambut langsung oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rizki Ramadhan. Dalam monev tersebut,

Safatil Firdaus, selaku Kepala Bidang Hak Asasi Manusia menyampaikan agar tiap-tiap UPT, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk dapat memenuhi target pengisian SPAK-SPKP.

Dalam kesempatan tersebut, Rizki Ramadhan juga menyampaikan kendala terkait pengisian SPAK-SPKP. Beliau menyampaikan bahwa terbatasnya sarana dan prasarana yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara ditakutkan akan mempengaruhi penilaian yang diberikan masyarakat kepada pelayanan yang diberikan. “Oleh karena itu, kami membatasi pengisian SPAK-SPKP untuk meraih penilaian yang tinggi dari masyarakat,” ucap Rizki Ramadhan.

Diharapakan dengan adanya monev dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini dapat memberikan masukan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara terkait pengisian SPAK-SPKP agar bisa memenuhi target jumlah pengisian survey dan mendapatkan penilaian yang baik dari masyarakat.