Tanya Jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

Antrian Paspor

Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung dapat dilakukan melalui HP Android dengan mengunduh aplikasi di google playstore dengan nama Antrian Paspor atau mengunjungi laman www.antrian.imigrasi.go.id.

Tidak bisa datang langsung karena sejak tanggal 15 Agustus 2017 untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, pemohon harus mendaftar melalui aplikasi antrian paspor online.

Kuota Antrian Paspor dibuka setiap hari minggu jam 17.00 WIB. Cek Twitter @Ditjen_imigrasi untuk informasi lebih lanjut.

Kuota merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Kuota Antrian Paspor dibuka setiap hari minggu jam 17.00 WIB untuk kuota 5 hari kerja. Cek Twitter @Ditjen_imigrasi untuk informasi lebih lanjut

Apabila sudah melakukan pendaftaran Aplikasi Antrian Paspor Online belum mendapatkan email verifikasi, silahkan ditunggu 1×24 jam atau cek bagian spam email. Apabila belum menerima juga, dapat menghubungi Twitter atau DM Instagram @Ditjen_imigrasi.

Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan mendapatkan QR Code yang nantinya ditunjukan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bandung sebagai bukti pendaftaran saaat kedatangan sesuai jadwal yang dipilih.

Tidak bisa memilih tanggal pada website www.antrian.imigrasi.go.id menandakan bahwa kuota antrian sudah penuh. Silahkan daftar kembali ketika waktu antrian dibuka oleh Direktorat Jenderal Imigrasi hari minggu jam 17.00 WIB. Cek Twitter @Ditjen_imigrasi untuk informasi lebih lanjut atau pilih Kantor Imigrasi lainnya.

Tidak bisa, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara tidak menggunakan antrian paspor berbasis WhatsApp tetapi antrian paspor berbasis Android dan antrian paspor berbasis website

Tidak bisa, akun yang sudah dipakai untuk permohonan antrian sebanyak 5 kali maka harus membuat akun baru lagi.

Permohonan pendaftaran antrian paspor online diperuntukan untuk pendaftaran paspor baru, penggantian paspor karena halaman penuh atau habis masa berlakunya.

Tidak bisa, pemohon harap membuat surat keterangan kehilangan kepolisian, kemudian dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di seksi Wasdakim.

Silahkan buka menu Informasi -> Biaya Keimigrasian

Ada, perbedaanya adalah

1. Jumlah Halaman

2. Harga PNBP (Paspor 24 Hal Rp. 155.000 dan 48 Hal Rp. 355.000)

Fungsi dan derajat keduanya sama

Persyaratnya adalah:

  • KTP elektronik
  • Kartu keluarga
  • Akte lahir/ ijazah/ surat nikah

(harap membawa dokumen yang asli dan fotocopy di kertas a4 serta materai 6000).

Catatan: petugas dapat meminta tambahan persyaraan jika dibutuhkan

Persyaratannya yaitu :

  • KTP elektronik orang tua,
    Kartu keluarga
  • Akte lahir anak dan buku nikah orang tua
  • Surat pernyataan orang tua

(harap membawa dokumen yang asli dan fotocopy di kertas a4 serta materai 6000).
Catatan: petugas dapat meminta tambahan persyaraan jika dibutuhkan. Kedua orang tua wajib mendampingi anak.

Langkah awal dalam permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor yakni mendaftarkan permohonan pembuatan/penggantian paspor pada aplikasi antrian paspor online

Setelah mendapatkan jadwal kedatangan sesuai jadwal permohonan pembuatan paspor pada aplikasi antrian paspor online, pemohon melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan terlebih dahulu, lalu melakukan pengambilan foto, sidik jari dan wawancara oleh petugas. Setelah itu pemohon melakukan pembayaran biaya paspor yang dapat dilakukan melalui 78 bank persepsi. 4 hari kerja setelah melakukan pembayaran, pemohon dapat melakukan pengambilan paspor di Kantor imigrasi Kelas I Jakarta Utara

Pergantian Paspor

Paspor RI tidak dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku, namun dapat dilakukan penggantian paspor dengan cara mengganti paspor lama dengan paspor baru melalui aplikasi antrian paspor online
Penggantian paspor dapat dilakukan jika masa belaku akan atau telah habis, halaman penuh, hilang atau rusak
Masa berlaku paspor RI adalah 5 tahun dan dapat dilakukan penggantian paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis

Syarat penggantian paspor bagi paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009 di dalam negeri yakni KTP elektronik dan Paspor lama.

 

Bagi paspor yang diterbitkan sebelum 2009 maka persyaratannya yaitu Ktp elektronik, Kartu keluarga, Akte lahir/ijazah/surat nikah dan Paspor lama

 

*materai 6000

*Rekomendasi dr tmpt kerja/sekolah, atau Rekomendasi dr kementrian Agama bagi umroh/haji bagi yg berusia 50 thn ke bawah (syarat ini akan diminta sebagai penguat dasar hukum penerbitan paspor)

Bisa, dengan melakukan permohonan penggantian paspor karena hilang, membuat surat keterangan kehilangan kepolisian, kemudian membawa surat kehilangan tersebut beserta persyaratan lainnya ke seksi wasdakim untuk dilakukan BAP

Lainnya

Bisa. Kantor Imigrasi Kelas I jakarta utara dapat menerbitkan Paspor Elektronik

Sama, Paspor yang digunakan untuk Haji/Umrah dan paspor yang digunakan untuk wisata sama-sama menggunakan paspor hijau yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi
Untuk KTP luar Jakarta Utara yang ingin melakukan permohonan permbutan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, maka jika yang bersangkutan pelajar/mahasiswa maka harus melampirkan Kartu Tanda Pelajar/Mahasiswa, Jika pekerja dapat melampirkan surat rekomendasi dari tempat kerja dan jika tidak sedang belajar atau bekerja maka dapat melampirkan surat domisili dari kecamatan setempat