Pertanyaan yang sering diajukan
Antrian Paspor
Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung dapat dilakukan melalui HP Android dengan mengunduh aplikasi di google playstore dengan nama Antrian Paspor atau mengunjungi laman www.antrian.imigrasi.go.id.
Tidak bisa datang langsung karena sejak tanggal 15 Agustus 2017 untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, pemohon harus mendaftar melalui aplikasi antrian paspor online.
Kuota Antrian Paspor dibuka setiap hari minggu jam 17.00 WIB. Cek Twitter @Ditjen_imigrasi untuk informasi lebih lanjut.
Kuota merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Kuota Antrian Paspor dibuka setiap hari minggu jam 17.00 WIB untuk kuota 5 hari kerja. Cek Twitter @Ditjen_imigrasi untuk informasi lebih lanjut
Apabila sudah melakukan pendaftaran Aplikasi Antrian Paspor Online belum mendapatkan email verifikasi, silahkan ditunggu 1×24 jam atau cek bagian spam email. Apabila belum menerima juga, dapat menghubungi Twitter atau DM Instagram @Ditjen_imigrasi.
Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan mendapatkan QR Code yang nantinya ditunjukan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bandung sebagai bukti pendaftaran saaat kedatangan sesuai jadwal yang dipilih.
Tidak bisa memilih tanggal pada website www.antrian.imigrasi.go.id menandakan bahwa kuota antrian sudah penuh. Silahkan daftar kembali ketika waktu antrian dibuka oleh Direktorat Jenderal Imigrasi hari minggu jam 17.00 WIB. Cek Twitter @Ditjen_imigrasi untuk informasi lebih lanjut atau pilih Kantor Imigrasi lainnya.
Tidak bisa, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara tidak menggunakan antrian paspor berbasis WhatsApp tetapi antrian paspor berbasis Android dan antrian paspor berbasis website
Tidak bisa, akun yang sudah dipakai untuk permohonan antrian sebanyak 5 kali maka harus membuat akun baru lagi.
Permohonan pendaftaran antrian paspor online diperuntukan untuk pendaftaran paspor baru, penggantian paspor karena halaman penuh atau habis masa berlakunya.
Tidak bisa, pemohon harap membuat surat keterangan kehilangan kepolisian, kemudian dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di seksi Wasdakim.
Silahkan buka menu Informasi -> Biaya Keimigrasian
Ada, perbedaanya adalah
1. Jumlah Halaman
2. Harga PNBP (Paspor 24 Hal Rp. 155.000 dan 48 Hal Rp. 355.000)
Fungsi dan derajat keduanya sama
Persyaratnya adalah:
- KTP elektronik
- Kartu keluarga
- Akte lahir/ ijazah/ surat nikah
(harap membawa dokumen yang asli dan fotocopy di kertas a4 serta materai 6000).
Catatan: petugas dapat meminta tambahan persyaraan jika dibutuhkan
Persyaratannya yaitu :
- KTP elektronik orang tua,
Kartu keluarga - Akte lahir anak dan buku nikah orang tua
- Surat pernyataan orang tua
(harap membawa dokumen yang asli dan fotocopy di kertas a4 serta materai 6000).
Catatan: petugas dapat meminta tambahan persyaraan jika dibutuhkan. Kedua orang tua wajib mendampingi anak.
Langkah awal dalam permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor yakni mendaftarkan permohonan pembuatan/penggantian paspor pada aplikasi antrian paspor online
Setelah mendapatkan jadwal kedatangan sesuai jadwal permohonan pembuatan paspor pada aplikasi antrian paspor online, pemohon melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan terlebih dahulu, lalu melakukan pengambilan foto, sidik jari dan wawancara oleh petugas. Setelah itu pemohon melakukan pembayaran biaya paspor yang dapat dilakukan melalui 78 bank persepsi. 4 hari kerja setelah melakukan pembayaran, pemohon dapat melakukan pengambilan paspor di Kantor imigrasi Kelas I Jakarta Utara
Pergantian Paspor
Syarat penggantian paspor bagi paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009 di dalam negeri yakni KTP elektronik dan Paspor lama.
Bagi paspor yang diterbitkan sebelum 2009 maka persyaratannya yaitu Ktp elektronik, Kartu keluarga, Akte lahir/ijazah/surat nikah dan Paspor lama
*materai 6000
*Rekomendasi dr tmpt kerja/sekolah, atau Rekomendasi dr kementrian Agama bagi umroh/haji bagi yg berusia 50 thn ke bawah (syarat ini akan diminta sebagai penguat dasar hukum penerbitan paspor)
Lainnya
Bisa. Kantor Imigrasi Kelas I jakarta utara dapat menerbitkan Paspor Elektronik