Penjadwalan Ulang M-Paspor
Reposted from @ditjen_imigrasiBagi pemohon paspor yang terjangkit Covid-19 sehingga tidak bisa hadir di kantor imigrasi diberikan kebijakan khusus agar bisa hadir setelah masa isoman. Pemohon dapat mengajukan penjadwalan ulang melalui saluran online (DM Media Sosial / Call Center / Whatsapp) yang disediakan oleh kantor imigrasi yang dituju. Simak dalam infografis berikut yang sudah Mido siapkan. …