
PERSYARATAN PERMOHONAN
ALIH STATUS ITK MENJADI ITAS
- Alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang memenuhi syarat (Pasal 3 ayat (1) Permen 43 tahun 2015) :
- pemegang Izin Tinggal Kunjungan satu kali
- anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Kunjungan berdasarkan Visa kunjungan satu kali perjalanan atau Visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Tidak dapat diberikan bagi pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA atau bebas visa dan awak alat angkut (Pasal 3 ayat (3) Permen 43 tahun 2015)
Diajukan dalam waktu paling lambat 30 hari sebelum jangka waktu izin tinggal kunjungan berakhir (Pasal 5 ayat (2) Permen 43 tahun 2015).
Persyaratan umum(Pasal 6 ayat (2) Permen 43 tahun 2015) :
- Mengisi formulir perdim 27
- Surat permohonan (dengan kop perusahaan, yang ditandatangani oleh orang dengan jabatan tertinggi di perusahaan yang terdapat di akta pendirian perusahaan)
- Surat pernyataan dan jaminan dengan materai 10000 (dengan kop perusahaan, yang ditandatangani oleh orang dengan jabatan tertinggi di perusahaan yang terdapat di akta pendirian perusahaan)
- Fotocopy E-KTP penjamin
- Surat kuasa + E-KTP penerima Kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- Fotocopy kebangsaan yang sah dan masih berlaku pada halaman visa, cap pendaratan dan cap izin tinggal.
- Lembaran Izin Tinggal Kunjungan
- Surat Keterangan domisili.
Persyaratan khusus (Permen 43 tahun 2015) :
PENANAM MODAL ASING (Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) ) :
- Izin usaha Tetap
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Izin prinsip penanam modal asing dari BKPM
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- NPWP perusahaan
- Akta pendirian perusahaan yang memuat yang bersangkutan sebagai penanam modal
- Surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman midal
- Untuk investor berkedudukan sebagai pengurus perusahaan melampirkan, izin mempekerjakan tenaga kerja yang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
ORANG ASING SEBAGAI TENAGA ASHLI (Pasal 9 ayat (2) ) :
- Melampirkan dokumen izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan
ORANG ASING SEBAGAI TENAGA AHLI PEMERINTAHAN (Pasal 10 ayat (2)):
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan jenis pekerjaannya
ROHANIAWAN (Pasal 11 ayat (2) ) :
- Izin mempekerjakan tenaga kerja assing yang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan
- Rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan keagamaan
ORANG ASING YANG MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (Pasal 12 ayat (2) ) :
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, jika Orang Asing menerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan pelatihan
ORANG ASING YANG MENGADAKAN PENELITIAN ILMIAH (Pasal 13 ayat (2) ) :
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian atua lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya
ORANG ASING YANG MENGABUNGKAN DIRI DENGAN SUAMI/ISTRI WNI (Pasal 14 ayat (2) ) :
- Kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan RI atau KEMENLU bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri.
- Kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris.
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri
- E-KTP dan KK ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia
ORANG ASING YANG MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN SUAMI/ISTRI PEMEGANG ITAS/ITAP (Pasal 15 ayat (2) :
- Kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris.
- Lembaran E-KITAS atau KITAP suami atau istri yang sah danmasih berlaku
ANAK BERKEWARGANEGARAAN ASING YANG MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN ORANG TUA WNI (Pasal 16 ayat (2) ) :
- Kutipan akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
- E-KTP dan KK Ayah atau Ibu yang berkerwarganegaraan Indonesia
MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN ORANG TUA PEMEGANG ITAS/ITAP BAGI ANAK DI BAWAH UMUR 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH (Pasal 17 ayat (2) ) :
- Kutipan akta kelahiran anak yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Kutipan akta perkawinan atau buku nikah oran tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Lembaran E-KITAS atau KITAP ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku
ALASAN KEMANUSIAN (Pasal 18 ayat (2) ) :
- Surat Keterangan dari penjamin atau penanggungjawab yang menjelaskan bahwa keberadaan Orang Asing bersangkutan berdasarkan alasan kemanusian serta surat persetujuan Direktur Jenderal
EKS WNI DALAM RANGKA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA (Pasal 19 ayat (2) :
- Bukti keterangan dari kepala perwakilan RI telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia
- Dokumen RI yang membuktikan pemohon eks WNI (KTP/ akta lahir/ paspor RI / buku nikah / ijazah)
WISATAWAN LANJUT USIA (Pasal 20 ayat (2) ) :
- Identitas diri yang menunjukan yang bersangkutan telah berusai paling rendah 55 tahun
- SIUP biro perjalanan wisata
- Bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian
- Rekening koran (Living Cost)
- Bukti akomodasi sewa tempat tinggal dari pihak penyelenggara sewa tempat tinggal
- Bukti mempekerjakan pramuwisma WNI
EKS WNI YANG BERMAKSUD TINGGAL TERBATAS DI WILAYAH INDONESIA (Pasal 21 ayat (2) ) :
- Dokumen RI yang membuktikan pemohon eks WNI (KTP/ akta lahir/ paspor RI / buku nikah / ijazah)
ANAK BAWAAN WNA YANG KAWIN SECARA SAH DENGAN WNI BELUM BERUSIA 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH (Pasal 22 ayat (2) ) :
- Kutipan akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
- E-KTP dan KK Ayah atau Ibu yang berkerwarganegaraan Indonesia
ALIH STATUS ITAS MENJADI ITAP
- Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada Orang Asing yang memenuhi syarat (Pasal 36 ayat (1) Permen 43 tahun 2015) :
- Pemegang Izin Tinggal Terbatas
- Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau Ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas
Diajukan dalam waktu paling lambat 30 hari sebelum jangka waktu izin tinggal terbatas berakhir. (Pasal 38 ayat (3) Permen 43 tahun 2015)
Persyaratan Umum (Pasal 39 ayat (2) Permen 43 tahun 2015) :
- Mengisi formulir perdim 27
- Surat permohonan dari penjamin (dengan kop perusahaan, yang ditandatangani oleh orang dengan jabatan tertinggi di perusahan yang terdapat di akta pendirian perusahaan)
- Surat pernyataan dan jaminan dengan materai 10000 (dengan kop perusahaan, yang ditandatangani oleh orang dengan jabatan tertinggi di perusahan yang terdapat di akta pendirian perusahaan)
- Fotocopy E-KTP penjamin
- Surat kuasa + E-KTP penerima Kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- Fotocopy paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku pada halaman visa, cap pendaratan dan cap izin tinggal.
- Pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Persyaratan Khusus (Permen 43 tahun 2015) :
ROHANIAWAN (Pasal 40 ayat (2) ) :
- KITAS yang menunjukan bahwa yang bersangkutan telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 3 tahun berturut – turut
- Fotocopy Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari KEMENAKER.
- Surat rekomendasi dari Kementerian instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan yang ditujukan kepada kantor imigrasi
TENAGA KERJA ASING PIMPINAN TERTINGGI (Pasal 41 ayat (2) ) :
- KITAS yang menunjukan bahwa yang bersangkutan telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 3 tahun berturut – turut
- Notifikasi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Pengguanaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (KEMENAKER)
- Jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
PENANAM MODAL ASING (Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (2) ) :
- KITAS yang menunjukan bahwa yang bersangkutan telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 3 tahun berturut – turut
- Izin usaha dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM)
- Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Izin Prinsip Penanam Modal dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM)
- Izin Usaha Tetap
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- NPWP perusahaan
- Akta pendirian perusahaan yang memuat yang bersangkutan sebagai penanam modal
- Untuk investor berkedudukan sebagai pengurus perusahaan melampirkan surat rekomendasi dari instansi pemerintah bidang penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanamanan modal paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang US Dollar
- Untuk Investor tapi tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaan melampirkan surat rekomendasi dari instansi pemerintah bidang penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang US Dollar
WISATAWAN LANJUT USIA (Pasal 44 ayat (2) ) :
- KITAS yang menunjukan bahwa yang bersangkutan telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 3 tahun berturut-turut
- Identitas diri yang menunjukan yang bersangkutan telah berusai paling rendah 55 tahun
- SIUP biro perjalanan wisata
- Bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian
- Rekening koran (Living Cost)
- Bukti akomodasi sewa tempat tinggal dari pihak penyelenggara sewa tempat tinggal
- Bukti mempekerjakan pramuwisma WNI
MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN SUAMI/ISTRI PEMEGANG ITAP (Pasal 45 ayat (2) ) :
- Kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- KITAP suami/istri yang sah dan masih berlaku
MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN ORANG TUA PEMEGANG ITAP BAGI ANAK DI BAWAH UMUR 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH (Pasal 46 ayat (2) ) :
- Kutipan akta kelahiran anak yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Kutipan akta perkawinan atau buku nikah oran tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- KITAP ayah/ibu yang sah dan masih berlaku
EKS WNI DALAM RANGKA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA (Pasal 47 ayat (2) ) :
- Bukti keterangan dari kepala perwakilan RI telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia
- Dokumen RI yang membuktikan pemohon eks WNI (KTP/ akta lahir/ paspor RI / buku nikah / ijazah)
EKS WNI TIDAK DALAM RANGKA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA (Pasal 48 ayat (2) ) :
- Dokumen RI yang membuktikan pemohon eks WNI (KTP/ akta lahir/ paspor RI / buku nikah / ijazah)
MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN SUAMI/ISTRI WNI (Pasal 49 ayat (2)) :
- Kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan RI atau KEMENLU bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri.
- Kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris. Usia perkawinan paling singkat 2 tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah di dalam atau di luar negeri
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri
- E-KTP dan KK suami atau istri yang WNI
ANAK BERKEWARGANEGARAAN ASING YANG MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN ORANG TUA WNI (Pasal 50 ayat (2) ) :
- Kutipan akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
- E-KTP dan KK Ayah atau Ibu yang berkerwarganegaraan Indonesia
EKS SUBJEK ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA (Pasal 51 ayat (2) ) :
- Kutipan akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Kutipan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Bukti fasilitas keimigrasian (Affidavit) atau pengembalian dokumen keimigrasian
ANAK BAWAAN WNA YANG KAWIN SECARA SAH DENGAN WNI BELUM BERUSIA 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH (Pasal 52 ayat (2) ) :
- Kutipan akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
- E-KTP dan KK Ayah atau Ibu yang berkerwarganegaraan Indonesia
ALIH / RANGKAP JABATAN
Persyaratan :
- ALIH JABATAN :
- Formulir perdim 27
- Surat permohonan dari penjamin
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai Rp.10000
- Fotocopy E-KTP penjamin
- Surat kuasa+ E-KTP penerima kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- Fotocopy Paspor kebangsaan, cap pendaratan dan cap ITAS di paspor
- NPWP perusahaan
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Khusus alih jabatan dari TKA ke Penanam Modal wajib melampirkan :
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin Prinsip dari badan koordinasi penanam modal (BKPM)
- Izin usaha yang dikeluarkan oleh badan koordinasi penanam modal (BKPM)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Akta pendirian perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Rekomendasi dari badan koordinasi penanam modal (BKPM)
- Surat keputusan dari AHU
NB : surat permohonan dan surat jaminan dari perusahaan, menggunakan kop perusahaan
- RANGKAP JABATAN :
- Formulir perdim 27
- Surat permohonan dari penjamin
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai Rp.10000
- Fotocopy E-KTP penjamin
- Surat kuasa+ E-KTP penerima kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- IMTA dan RPTKA (dengan jabatan baru)
- Fotocopy Paspor kebangsaan, cap pendaratan dan cap ITAS di paspor
- ITAS elektronik
- Data perusahaan (NPWP perusahaan, Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan, dan Akta Notaris)
NB : surat permohonan dan surat jaminan dari perusahaan, menggunakan kop perusahaan
ALIH PENJAMIN
Persyaratan :
- ALIH PENJAMIN PERUSAHAAN
- Formulir 27
- Surat permohonan, surat pernyataan dan jaminan + E-KTP penjamin (Perusahaan Baru)
- Surat pernyataan tidak keberatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru, surat jaminan dan KTP penjamin (Perusahaan lama)
- Surat kuasa dan E-KTP yang diberi kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- Fotocopy paspor, cap pendaratan, dan cap Itas di paspor
- Melampirkan lembar ITAS Elektronik atau KITAP
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- TA-03 rekomendasi dari Kemenaker
- IMTA dan RPTKA
- Data perusahaan (NPWP perusahaan, Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan, SIUP, dan Akta Pendirian Perusahaan)
NB : surat permohonan dan surat jaminan dari perusahaan, menggunakan kop perusahaan
- ALIH PENJAMIN PERUSAHAAN KE PERORANGAN
- Formulir 27
- Surat permohonan, surat pernyataan dan jaminan + E-KTP penjamin (Penjamin Baru)
- Surat pernyataan tidak keberatan dari perusahaan untuk dialih sponsor dari perusahaan ke perorangan “istri/suami WNI”
- surat pernyataan dan jaminan + E-KTP penjamin (Penjamin lama)
- Surat kuasa dan E-KTP yang diberi kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- Fotocopy paspor, cap pendaratn, dan cap Itas di paspor
- Melampirkan lembaran ITAS Elektronik atau KITAP
- Fotocopy surat nikah
- Fotocopy surat lapor perkawinan dari DISDUKCAPIL
- Fotocopy IMTA dan RPTKA terakhir
NB : surat permohonan dan surat jaminan dari perusahaan, menggunakan kop perusahaan
- ALIH PENJAMIN PERORANGAN (UNTUK PEMEGANG KITAP YANG PUTUS HUBUNGAN PERKAWINAN)
- Formulir 27
- Surat permohonan dari penjamin baru
- Surat pernyataan dan jaminan dari penjamin baru
- Surat pernyataan tidak keberatan dari penjamin lama
- Surat kuasa dan E-KTP yang diberi kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
- E-KTP penjamin baru dan penjamin lama
- Fotocopy paspor, KITAP dan MERP
- Dokumen perceraian
- Lapor cerai dari Imigrasi
- KTP dan KK WNA