Layanan WNI

Syarat dan Permohonan Paspor RI

Layanan Paspor RI

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 pasal 1 ayat (16).

Paspor Republik Indonesia hanya terdapat 2 jenis paspor, yaitu Paspor Biasa dan Paspor Elektronik. Permohonan Paspor RI dapat diajukan melalui aplikasi M-Paspor, dengan memenuhi persyaratan yang dapat kalian lengkapi sesuai ketentuan dibawah ini.

  1. E-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah (yang memuat nama orangtua);
  4. Surat ganti nama (apabila memiliki);
  5. Paspor terakhir (bila sudah memiliki paspor).
  1. E-KTP kedua orangtua;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Lahir/Ijazah;
  4. Buku Nikah orangtua;
  5. Paspor orangtua;
  6. Paspor terakhir anak (bila sudah memiliki paspor).

Kuota percepatan dimulai pukul 08.00 WIB s.d 11.00 WIB datang secara Walk-In ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara selama kuota percepatan pada hari itu masih tersedia.

Selain itu, terdapat layanan paspor percepatan pada ULP Pasar Pagi Mangga Dua (UP3) yang berlokasi di Pasar Pagi Mangga Dua dengan alamat Jl. Mangga Dua Raya, RT.9/RW.4, Ancol, Pademangan, Kota Jakarta Utara. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Pasar Pagi Mangga Dua beroperasi di hari Sabtu-Minggu Pukul 09.00 s.d 12.00 WIB

  1. Biaya e-Paspor : 650.000,-;
  2. Biaya Paspor Biasa : 350.000,-;
  3. Biaya Percepatan Rp. 1.000.000,-;
  4. Biaya Denda Paspor Hilang Rp. 1.000.000,-;
  5. Biaya Denda Paspor Rusak Rp. 500.000,-
  6. Force Majeure Rp.0,-

Paspor Hilang atau rusak

Paspor dapat dikatakan rusak apabila robek, basah, terbakar, atau tercoret sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Pemegang Paspor rusak atau hilang, dapat mengajukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan datang langsung ke kantor imigrasi. Apabila kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Paspor Rusak dan Hilang
  1. Surat Keterangan Hilang (khusus paspor hilang);
  2. Kartu Tanda Penduduk;
  3. Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah (yang memuat nama orangtua);
  4. Kartu Keluarga;
  5. Paspor Lama (khusus paspor rusak).
  1. Biaya Beban Paspor Rusak : Rp.500.000,-
  2. Biaya Beban Paspor Hilang : Rp.1.000.000,-
  3. Force Majeure : Rp.0,-

Alamat Kantor

Media Sosial

KONTAK

Jam Operasional :
Senin – Kamis 08.00 – 16.00 WIB
Jumat 08.00 – 16.30 WIB