Kewarganegaraan Ganda Terbatas

SUBYEK ABG

(PASAL 4 UU NO. 12 TAHUN 2006)
  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan atau belum kawin.
  4. Anak yang dilahirkan di luar Wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
PASAL 5

(1) Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asingtetap diakui sebagai WNI.

(2) Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui WNI.

Anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.

PERSYARATAN PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

(Pasal 4 Ayat (2) Permen 22 Tahun 2012)

Sertifikat ABG
  1. Persyaratan umum :
  2. Formulir 27
  3. Akta kelahiran anak
  4. Akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua
  5. Paspor kebangsaan asing anak bagi yang sah dan masih berlaku (apabila ada)
  6. Paspor kebangsaan asing ayah WNA atau ibu WNA bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaan asing
  7. KTP dan KK ayah / ibu WNI
  8. Bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 harus memiliki surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Indonesia

Catatan :

  1. Apabila masa berlaku paspor sudah habis, maka wajib untuk membuat sertifikat ABG kembali. (masa berlaku sertifikat ABG mengikuti masa berlaku paspor)
  2. Setelah memperoleh Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk mendapat kartu Fasilitas Keimigrasian (Kartu Affidavit)