Izin Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas.

PERSYARATAN

A. UMUM
  1. Mengisi Formulir
  2. Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
  3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
  4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
  5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai
  6. KTP (E-KTP) Penjamin
  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa
B. KHUSUS

Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melampirkan persyaratan berikut bagi:

B.1 PENANAM MODAL

  1. Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
  2. Surat Persetujuan Penanaman Modal
  3. Izin Usaha Tetap
  4. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. NPWP Perusahaan

B.2 TENAGA AHLI

  1. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
  3. Izin Usaha Tetap
  4. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. NPWP Perusahaan

B.3 TENAGA AHLI DI ATAS KAPAL LAUT

  1. Rekomendasi RPTKA dan IMTA
  2. Rekomendasi dari instansi terkait
  3. Izin Usaha Tetap
  4. SIUP
  5. TDP
  6. NPWP Perusahaan
  7. Akte Pendirian Perusahaan

B.4 ROHANIAWAN

  1. Rekomendasi dari Kemenag
  2. Rekomendasi RPTKA dan IMTA
  3. Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohaniawan

B.5 MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

  1. Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi
  2. Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI
C. PERORANGAN

C.1. PERKAWINAN CAMPURAN

  1. Akte Perkawinan
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil
  4. RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli)
  5. KITAS suami/istri

C.2 ANAK LAHIR DI INDONESIA, MENGIKUTI IZIN TINGGAL ORANGTUA

  1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran
  2. Paspor Kebangsaan ayah/ibu
  3. KITAS ayah/ibu
  4. Akte Perkawinan orangtua
  5. Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi

C.3 ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN ATAU BELUM MENIKAH DARI ORANGTUA PEMEGANG ITAS

  1. Akte Kelahiran
  2. Akte Perkawinan
  3. Kartu Keluarga
  4. KITAS/KITAP ayah/ibu

 PEMBERITAHUAN

  1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta meliputi kecamatan Cengkareng dan Kalideres
  3. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.
  4. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas jangka 2 (dua) waktu tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal, untuk jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kecuali perpanjangan keempat dan seterusnya perpanjangan diberikan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah