
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas.
PERSYARATAN
A. UMUM
- Mengisi Formulir
- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
- Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
- Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai
- KTP (E-KTP) Penjamin
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa
B. KHUSUS
Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melampirkan persyaratan berikut bagi:
B.1 PENANAM MODAL
- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
- Surat Persetujuan Penanaman Modal
- Izin Usaha Tetap
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- NPWP Perusahaan
B.2 TENAGA AHLI
- Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
- Izin Usaha Tetap
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- NPWP Perusahaan
B.3 TENAGA AHLI DI ATAS KAPAL LAUT
- Rekomendasi RPTKA dan IMTA
- Rekomendasi dari instansi terkait
- Izin Usaha Tetap
- SIUP
- TDP
- NPWP Perusahaan
- Akte Pendirian Perusahaan
B.4 ROHANIAWAN
- Rekomendasi dari Kemenag
- Rekomendasi RPTKA dan IMTA
- Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohaniawan
B.5 MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi
- Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI
C. PERORANGAN
C.1. PERKAWINAN CAMPURAN
- Akte Perkawinan
- Kartu Keluarga
- Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil
- RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli)
- KITAS suami/istri
C.2 ANAK LAHIR DI INDONESIA, MENGIKUTI IZIN TINGGAL ORANGTUA
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran
- Paspor Kebangsaan ayah/ibu
- KITAS ayah/ibu
- Akte Perkawinan orangtua
- Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi
C.3 ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN ATAU BELUM MENIKAH DARI ORANGTUA PEMEGANG ITAS
- Akte Kelahiran
- Akte Perkawinan
- Kartu Keluarga
- KITAS/KITAP ayah/ibu
PEMBERITAHUAN
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta meliputi kecamatan Cengkareng dan Kalideres
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas jangka 2 (dua) waktu tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal, untuk jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kecuali perpanjangan keempat dan seterusnya perpanjangan diberikan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah