
Izin Masuk Kembali (IMK)
Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Pemberian izin masuk kembali diberikan secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas termasuk Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan. Izin Tinggal Terbatas 90 (Sembilan Puluh) hari, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 30 (Tiga Puluh) hari, Izin Tinggal Terbatas Perairan dan Izin Tinggal Tetap.
Persyaratan Umum :
- Formulir perdim 25
- Surat permohonan
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai Rp.10000
- Fotocopy E-KTP penjamin
- Fotocopy KTP & KK WNA
- Fotocopy akta nikah / buku nikah (apabila suami/istri sebagai pemegang ITAP atau sebagai WNI)
- Fotocopy paspor kebangsaan, KITAP dan cap ITAP serta cap MREP