Biaya Keimigrasian

Dasar : Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

No.Jenis PenerimaanSatuanTarif (rupiah)
 Surat Perjalanan Republik Indonesia
 
1.Paspor biasa 48 halaman untuk WNIper buku300.000,-
2.Paspor biasa elektronis 48 halaman untuk WNIper buku600.000,-
3.Paspor biasa 24 halaman untuk WNIper buku100.000,-
4.Paspor biasa elektronis 24 halaman untuk WNIper buku350.000,-
5.Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI peroranganper buku50.000,-
6.Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang atau lebihper buku100.000,-
7.Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asingper buku100.000,-
8.Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlakuper buku200.000,-
9.Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlakuper buku100.000,-
10.Paspor biasa elektronis 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlakuper buku800.000,-
11.Paspor biasa elektronis 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlakuper buku350.000,-
12.Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlakuper buku600.000,-
13.Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlakuper buku300.000,-
14.Paspor biasa elektronis 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlakuper buku1.200.000,-
15.Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelamper buku100.000,-
16.Paspor biasa elektronis 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelamper buku350.000,-
17.Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelamper buku300.000,-
18.Paspor biasa elektronis 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelamper buku600.000,-
19.Pas lintas batas peroranganper buku0,
20.Pas lintas batas keluargaper buku0,
21.Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikper orang55.000,-
 Izin Keimigrasian 
1.Izin Kunjungan dan Perpanjangan izin kunjungan  
 a. Pemberian izin kunjunganper orang300.000,-
 b. Setiap kali perpanjangan izin kunjunganper orang300.000,-
2.Izin Tinggal Terbatas  
 a. Saat kedatanganper orang450.000,-
 b. Non elektronik masa berlaku maks. 6 bulanper orang450.000,-
 c. Elektronik masa berlaku maks. 6 bulanper orang650.000,-
 d. Non elektronik masa berlaku maks. 1 tahunper orang800.000,-
 e. Elektronik masa berlaku maks. 1 tahunper orang1.000.000,-
 f. Non elektronik masa berlaku maks. 2 tahunper orang1.400.000,-
 g. Elektronik masa berlaku maks. 2 tahunper orang1.600.000,-
3.Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas  
 a. Non elektronik masa berlaku maks. 6 bulanper orang450.000,-
 b. Elektronik masa berlaku maks. 6 bulanper orang650.000,-
 c. Non elektronik masa berlaku maks. 1 tahunper orang800.000,-
 d. Elektronik masa berlaku maks. 1 tahunper orang1.000.000,-
 e. Non elektronik masa berlaku maks. 2 tahunper orang1.400.000,-
 f. Elektronik masa berlaku maks. 2 tahunper orang1.600.000,-
4.Penggantian Kitas karena rusak/hilang dan masih berlaku 
 a. Non elektronik masa berlaku maks. 6 bulanper orang900.000,-
 b. Elektronik masa berlaku maks. 6 bulanper orang1.100.000,-
 c. Non elektronik masa berlaku maks. 1 tahunper orang1.800.000,-
 d. Elektronik masa berlaku maks. 1 tahunper orang2.000.000,-
 e. Non elektronik masa berlaku maks. 2 tahunper orang2.800.000,-
 f. Elektronik masa berlaku maks. 2 tahunper orang3.000.000,-
5.Izin Tinggal Terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia, perpanjangan, penggantian dan penambahan masa berlakunyaper orang700.000,-
6.Teraan pemberian Izin Tinggal Terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia, perpanjangan, penggantian dan penambahan masa berlakunya pada Kantor Imigrasiper orang150.000,-
7.Izin Tinggal Tetap non elektronik masa berlaku 5 tahunper orang3.500.000,-
8.Izin Tinggal Tetap elektronik masa berlaku 5 tahunper orang3.700.000,-
9.Perpanjangan Izin Tinggal Tetap non elektronik untuk jangka waktu yang tidak terbatasper orang10.000.000,-
10.Perpanjangan Izin Tinggal Tetap elektronik untuk jangka waktu yang tidak terbatasper orang10.200.000,-
11.Perpanjangan Izin Tinggal Tetap non elektronik masa berlaku 5 tahun karena rusak/hilang dan masih berlakuper orang1.500.000,-
12.Penggantian Izin Tinggal Tetap elektronik masa berlaku 5 tahun karena rusak/hilang dan masih berlakuper orang1.700.000,-
13.Penggantian Izin Tinggal Tetap non elektronik untuk jangka waktu yang tidak terbatas karena rusak/hilangper orang3.000.000,-
14.Penggantian Izin Tinggal Tetap elektronik untuk jangka waktu yang tidak terbatas karena rusak/hilangper orang3.200.000,-
 Izin Masuk Kembali (Reentry Permit)  
1.Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas maks. 6 bulanper orang600.000,-
2.Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas maks. 1 tahunper orang1.000.000,-
3.Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas maks. 2 tahunper orang1.750.000,-
4.Surat Keterangan Keimigrasianper orang3.000.000,-
 Biaya Beban  
1.Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian yang diberikanper hari300.000,-
2.Penanggungjawab alat angkut yang tidak memenuhi Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasianper alat angkut50.000.000,-