
JAKARTA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, didampingi operator Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) mengikuti Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia secara virtual pada hari Senin, 20 November 2023. Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal HAM dilaksanakan secara langsung di Gedung Sate, Bandung, dan disiarkan secara virtual untuk diikuti oleh seluruh satuan kerja Kemenkumham.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya. Beliau berharap dengan diluncurkannya Permenkumham 25/2023 ini dapat meningkatkan peran pemerintah dalam memenuhi kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Sambutan juga disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Mohammad Taufiq Budi Santoso.
Selanjutnya, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan diseminasi ini. “Setiap orang harus memiliki hak akses atas layanan publik yang sama, termasuk bagi kelompok rentan yang perlu diberikan ruang atas akses yang sama,” tutur Dhahana. Salah satu pembaruan yang muncul dari Permenkumham 2/2022 adalah bahwa unit kerja P2HAM yang sebelumnya hanya satuan kerja di lingkungan Kemenkumham, saat ini diperluas dengan turut mengikutsertakan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Hadir selaku narasumber dalam diskusi panel, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani dan Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawab Barat, Yogi Gautama Jaelani. Diskusi dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Novie Soegiharti. Ayu menyampaikan bahwa peraturan mengenai P2HAM ini telah dilakukan penyesuaian dua kali, sejak tahun 2018. “Adanya Permenkumham 25/2023 ini mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik mencapai P5HAM yang juga merupakan tujuan nasional Indonesia Emas 2045. P5HAM yang dimaksud adalah penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, yang tercantum dalam peraturan tersebut,” ucap Ayu.
