Tingkatkan Pelayanan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Jakarta Utara Ikuti Penguatan Teknis Layanan Izin Tinggal

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengikuti Penguatan Teknis Layanan Izin Tinggal yang diselenggarakan oleh Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan yang yang dilaksanakan pada Selasa (07/11/2023) ini dihadiri oleh Pejabat Struktural beserta Jajaran pada Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Rapat secara daring ini juga diikuti Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia dan perwakilan luar negeri.

Pada kegiatan tersebut Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Tjondro menyampaikan sehubungan diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0315.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Implementasi Layanan Izin Tinggal Pasca Penetapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal maka dibutuhkan penguatan bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

“Melalui Permenkumham tersebut kita saat ini kita sedang melakukan optimalisasi pada sistem maupun infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan Visa dan Izin Tinggal,” ujarnya. Heru mengatakan terdapat perubahan persyaratan dimana rekomendasi BKPM pagi penanam modal dan surat keterangan domisili / surat keterangan tempat tinggal pada seluruh jenis layanan dihapuskan.

Selain itu Direktur Izin Tinggal juga menyampaikan, melalui sistem yang baru akan terdapat terobosan dimana izin masuk kembali dan perubahan data paspor dapat dilakukan oleh orang asing saat berada di luar negeri secara online. Adapun perubahan bagi pemohon visa silver hair persyaratannya dipermudah hanya memerlukan bukti pendapatan atau tunjangan senilai USD 300 perbulan atau setara dengan syarat pemohon sudah berumur 60 tahun atau lebih. Selain itu pemohon ITAS/ITAP Penanam Modal Asing (PMA) harus memiliki nilai saham dengan besaran diatas 10 milyar untuk ITAS dan 15 milyar untuk ITAP. Namun jika pemohon tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan masuk pada kriteria Tenaga Kerja Asing (TKA) dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan kriteria tersebut.

“Kita menganut sistem selective policy dimana kita hanya menerima WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia,“ tegas Heru Tjondro.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *