Hindari Penyalahgunaan Dalam Penyimpanan Data, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Ikuti Rapat Virtual

Jakarta, 6 November 2023 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menghadiri kegiatan rapat identifikasi Barang Milik Negara (BMN) yang Berfungsi Khusus dalam rangka Implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH289.PB.03.02 Tahun 2023 tanggal 06 Oktober 2023. Kegiatan berlangsung secara luring dan daring, Kepala Urusan Umum, Desra Iskandar dan Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Anggita Linggasmara beserta staf Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengikuti secara virtual bertempat di Ruang Rapat Kantor.

Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Novita Ilmaris paparkan Implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH289.PB.03.02 Tahun 2023 tentang Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Novita jelaskan kondisi peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Unit Eselon I dan Kantor Wilayah.

“BMN yang memiliki fungsi tertentu untuk penyelenggaraan layanan publik dalam hal menyimpan data yang bersifat rahasia dan mempunyai risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab apabila dipindahtangankan. Ditargetkan sampai tanggal 10 november, Unit Eselon I dan Kantor Wilayah untuk melakukan perekaman BMN yang berfungsi khusus dengan kondisi pada setiap perangkatnya, untuk Kanwil dapat memandu Satuan kerja dibawahnya,” ujar Novita.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama mempersiapkan target time line yang telah ditetapkan dengan langkah-langkah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2023.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *