IMIGRASI JAKARTA UTARA GELAR OPERASI GABUNGAN PENGAWASAN ORANG ASING BERSAMA TIMPORA JAKARTA UTARA

Jakarta (19/10/2023) – Tim Pengawasan Orang Asing yang dipimpin Kantor Imigrasi Jakarta Utara lakukan operasi gabungan di salah satu apartemen kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Operasi gabungan ini melibatkan beberapa instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Jakarta Utara diantaranya, TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BAIS TNI, BIN, Kesbangpol, Pemerintah Kota, dll.

Operasi yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menyisir kawasan apartemen di Pluit dan berhasil mendata sebanyak 136 orang Warga Negara Asing (WNA).

Hasil pengawasan petugas mengamankan 3 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan serta diduga tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay). Selain itu, petugas mengamankan dokumen perjalanan dari sejumlah warga negara asing lainnya yang berasal dari Yaman (1 orang), Rusia (2 orang), RRT (6 orang) akibat adanya dugaan kesalahan administrasi sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku ketua tim operasi gabungan TIMPORA menerangkan, apabila 3 WNA yang diamankan terbukti Overstay, maka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Selanjutnya Bong Bong juga menjelaskan terkait WNA lainnya yang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “Ini belum kami simpulkan melanggar atau tidak, tapi kami butuh keterangan lebih lanjut yang akan dilakukan pemeriksaannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Kelapa Gading)”. “Operasi yang kami laksanakan hari ini sifatnya adalah pendataan agar WNA tertib administrasi,” tutup Bong Bong.

Operasi gabungan TIMPORA Jakarta Utara kali ini ditutup pada pukul 17.30 WIB.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *