Jakarta – Perwakilan pejabat struktural dan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menghadiri Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai yang diadakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. Kegiatan dilaksanakan secara virtual dengan dihadiri oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 25 Agustus 2023.

Menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kegiatan ini disampaikan paparan tentang Peningkatan Integritas, Pencegahan Benturan Kepentingan dan Flexing. Hadir selaku narasumber, Kepala Sekretariat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta MasyarakatMasyarakat Pusat Edukasi Antikorupsi, Guntur Kusmeiyano.
“Benturan kepentingan merupakan awal dari korupsi,” buka Guntur dalam penyampaian materi. Benturan kepentingan yang dimaksud dapat terjadi dalam beberapa hal, diantaranya pembuatan kebijakan, manajemen sumber daya manusia, atau pemilihan rekanan. “Kesemuanya ada dalam Kemenkumham sehingga perlu berhati-hati” pesannya mengenai potensi benturan kepentingan yang dapat terjadi.

Pencegahan konflik kepentingan dilakukan dengan menghindari penyebab terjadinya, serta didukung penetapan aturan/regulasi tentang hal tersebut. “Dengan kita mencegah konflik kepentingan, dapat dikatakan kita menerapkan integritas” tegas Guntur. Integritas adalah keselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan sesuai dengan standar normal/hukum/nilai yang berlaku.
Sembilan nilai antikorupsi perlu diterapkan oleh ASN Kemenkumham untuk menjaga integritasnya. Nilai-nilai tersebut adalah jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Diharapkan dengan diselenggarakan sosialisasi ini berkembangnya budaya kerja birokrasi anti korupsi, membentuk ASN Kemenkumham yang berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan yang jujur, berintegritas, dan tidak menyimpang, serta meningkatkan kualitas perilaku pegawai yang memiliki kepekaan sosial dan menerapkan pola hidup sederhana.