Tiga Poin Penting Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menghadiri Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta secara virtual pada hari Rabu, 23 Agustus 2023. Pengarahan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-13.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor W.10.TI.06.05-217 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Undangan Sosialisasi Kebijakan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, memimpin pertemuan membahas tiga poin penting.

Poin pertama mengenai pengarahan pelaksanaan WFH/WFO bagi ASN di lingkungan DKI Jakarta sehubungan adanya pelaksanaan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023. Pelaksanaan sistem hybrid working diberlakukan pada tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023. Setiap satuan kerja diharapkan segera untuk membuat usulan jadwal kerja pegawai untuk dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah. Kepala satuan kerja berwenang untuk mengatur, menyesuaikan, dan mengendalikan jadwal pegawai yang ada di satuan kerjanya.

Poin kedua yang disampaikan mengenai pedoman penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Hal ini sehubungan adanya perubahan atas Permenkumham terkait pakaian dinas. Diharapkan setiap pegawai mengikuti pedoman yang ada dan tidak menggunakan pakaian dinas selain yang ditentukan agar tercipta keseragaman di lingkungan Kemenkumham.

Poin ketiga disampaikan oleh Kepala Divisi Adminitrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Mutia Farida. Beliau menyampaikan tentang kebijakan tunjangan kinerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, antara lain bahwa pengisian jurnal harian untuk penilaian kinerja setiap pegawai dilakukan H-1 atau selambatnya pada hari H, pengajuan surat perintah dinas luar yang dilakukan oleh kepegawaian, hingga arahan kepada kepala satuan kerja untuk memonitor kinerja pegawainya.

Pengarahan ini dihadiri oleh seluruh satuan kerja yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Acara dilanjutkan dengan dipersilakannya para kepala satuan kerja untuk menyampaikan tanggapan atau pertanyaan atas pengarahan oleh Kakanwil.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *