
Jakarta – Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor HAM.1.HA.03.02-35 tentang Undangan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal HAM secara virtual. Diikuti oleh Pejabat Struktural dan Pegawai, kegiatan dilaksanakan melalui zoom di ruang rapat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Dimulai pada pukul 09.00 WIB, rapat dibuka dengan sambutan Direktur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP, S.H, M.Si. Dalam rapat koordinasi tersebut, materi yang disampaikan yaitu mengenai Pelayanan Publik Berbasis HAM. Septian Firman Sodiq didapuk sebagai narasumber pada pagi hari ini.
Dalam penyampaian materi, dijelaskan secara terperinci bagaimana tahapan pembentukan P2HAM. Terdapat juga aplikasi mengenai P2HAM untuk mengunggah data-data berkaitan dengan P2HAM.
“Saat ini Ditjen HAM juga menyediakan pengaduan sistem informasi yang aktif dalam 24 jam,” ucap Septian Firman Sodiq. Layanan pengaduan tersebut merupakan fasilitas yang disediakan Ditjen HAM apabila terdapat UPT-UPT yang mengalami kendala dengan aplikasi P2HAM.
