
Selasa, 30 Juni 2023
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta telah melakukan deportasi terhadap 15 (lima belas) WNA yang berasal dari Negeria pada Selasa, 31 Mei 2023. Kegiatan pendeportasian tersebut dilaksanakan pukul 20.35 WIB melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Petugas Imigrasi yang bertugas mengamankan ke-15 WNA asal Nigeria tersebut, mengantarkan keberangkatan mereka hingga masuk ke dalam pesawat. Adapun WNA yang dideportasi berangkat dari Jakarta menuju menuju Addis Ababa menggunakan Maskapai Ethiopian Airlines dengan Nomor Penerbangan ET0629 dan dilanjutkan dengan Maskapai yang sama dengan nomor penerbangan ET 0901 dari Addis Ababa menuju tujuan akhir, yaitu Lagos.
Dua belas (12) WNA asal Nigeria diamankan pada saat kegiatan Operasi Gabungan TIMPORA wilayah Jakarta Utara di Apaetemen Aston Marina Ancol pada tanggal 24 Mei 2023. Mereka diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya dan masa berlaku izin tinggalnya telah habis atau overstay, melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan.
Terhadap 3 (tiga) WNA asal Nigeria yang diamankan pada saat pengawasan Keimigrasian yang dilakukan di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dan izin tinggalnya juga sudah habis masa berlakunya (overstay). Mereka melanggar Pasal 78 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan TAK berupa deportasi dan penangkalan.
