PRESS CONFERENCE IMIGRASI JAKARTA UTARA, DIRJEN IMIGRASI PERINTAHKAN KANTOR IMIGRASI UNTUK LAKSANAKAN OPERASI GABUNGAN

Senin, 29 Mei 2023

Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara telah melaksanakan Press Conference yang diadakan pada Senin, 29 Mei 2023 pada pukul 13.00 WIB. Acara tersebut merupakan tindak lanjut atas telah dilakukannya proses pemeriksaan terhadap 35 (tiga puluh lima) WNA yang diamankan saat kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di Apartemen Mediterania Marina Ancol Residences, pada hari Rabu, 24 Mei 2023.

Dihadiri oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Pamuji Rahardja. Selain itu Press Conference juga dihadiri oleh tamu undangan yang juga merupakan anggota Tim PORA, seperti Kapolres Metro JakartaUtara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Danramil Kelapa Gading, Asisten Pemerintahan dari Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama membacakan hasil pelaksanaan operasi gabungan yang didapatkan sebagai berikut:

  1. Dua puluh delapan (28) WNA yang berasal dari beberapa Negara seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone dapat menunjukkan paspor namun tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
  2. Satu (1) WNA yang berasal dari Nigeria, dapat menunjukkan paspor namun paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku dan secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan juga telah habis masa berlaku, melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
  3. Enam (6) WNA yang berasal dari Nigeria tidak memiliki paspor dan berdasarkan pengecakan data melalui SIMKIM telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Saat ini terhadap 35 (tiga puluh lima) WNA yang telah diamankan dan berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Selanjutnya 10 (sepuluh) dari 35 (tiga puluh lima) WNA akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi,” ucap Qriz Pratama. Beliau juga menambahkan bahwa 1 (satu) WNA asal Nigeria telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. WNA tersebut telah dideportasi pada Sabtu, 27 Mei 2023 pukul 20.35 WIB.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, juga menyebutkan bahwa dikarenakan maraknya pelanggaran WNA yang menghiasi media sosial, Beliau memerintahkan kepada Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia untuk melaksanakan Operasi Gabungan. “Kemajuan teknologi dan media sosial, hal tersebut menjadi menarik karena sejak dulu pelanggaran terhadap WNA itu ada tapi karena informasi tidak menyebar, masyarakat juga tidak tahu. Eskalasi dari hal ini yaitu adanya peningkatan. Oleh karena itu, kami dengan Tim Pora melakukan upaya untuk selalu menertibkan pelanggaran oleh WNA tersebut,” ucap Silmy Karim.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *