

Rabu, 17 Mei 2023
Pada tanggal 2 Mei 2023 telah dibentuk Operator Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Nomor W.10.IMI.IMI.7.OT.03-2517 Tahun 2023. Tugas operator tersebut ialah mengisi kriteria pelayanan publik berbasis HAM sesuai dengan kondisi, mengunggah hasil verifikasi melalui aplikasi P2HAM, dan membuat berita acara hasil verifikasi.
Berkaitan dengan P2HAM tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada tanggal 17 Mei 2023 kedatangan tamu yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Terdapat beberapa tujuan yang mereka sampaikan terkait kunjungan tersebut.
Sosialisai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 merupakan salah satu tujuan kunjungan tersebut, yang sebelumnya menggunakan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018. Selain itu mereka juga melakukan pemantauan terhadap pelayanan ramah HAM di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
“SK operator Kanim harap dikirim ke Kanwil dan jangan lupa operator untuk mengirimkan data dukung sesuai indikator yang telah ditentukan,” pesan salah satu perwakilan dari Direktorat Jenderal HAM. Hal ini mengingat ada beberapa indikator yang harus dicapai dalam memberikan pelayanan berbasis HAM di Kantor Imigrasi, khususnya Jakarta Utara.