Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Selasa, 11 Oktober 2022
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom. Sosialisasi dipimpin oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Y. Pasaribu, serta membahas terkait dengan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) pada pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *