Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

Rabu, 27 Juli 2022

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti kegiatan yang bertema “Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)”. Implementasi Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri tertuang dalam Surat Edaran Menkumham Nomor M.HH-6.PB.02.01 Tahun 2022 tanggal 08 April 2022 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan akan mengawasi penggunaan produk dalam negeri pada Unit Pelaksana Teknis.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *