Selasa, 22 Maret 2022
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan pertemuan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada triwulan pertama yang dilaksanakan di All Sedayu Hotel dengan mengangkat tema Sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban Pengungsi serta Pencari Suaka Selama Berada di Indonesia. Rapat ini dihadiri oleh anggota TIMPORA Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Badan Pengelola Apartemen dan Media.

Kegiatan dimulai dengan laporan oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Najarudin Safaat, yang menyampaikan kepada hadirin tentang rapat dan tema yang diangkat dengan tujuan meningkatkan pemahaman anggota TIMPORA tentang hak, kewajiban, perlindungan hukum dan tindakan hukum terhadap pengungsi serta pencari suaka di wilayah Indonesia. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Utara, Iyan Sopyan Hadi, yang mewakili Wali Kota Jakarta Utara.
Rapat TIMPORA dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam, yang menyampaikan bahwa pengungsi dan pencari suaka termasuk kelompok rentan yang butuh perhatian dan penanganan khusus dikarenakan sering menjadi objek dari praktik diskriminasi dan pelanggaran HAM.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dan diskusi bersama Legal Associate UNHCR Indonesia, Diovio Alfath dan Subkoordinator Deportasi pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Hendra Nofiardi mengenai hak, kewajiban, perlindungan hukum, dan tindakan hukum bagi pengungsi dan pencari suaka selama berada di Indonesia.

