PERSYARATAN PERMOHONAN

PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)

 Persyaratan Umum (Pasal 62 ayat (2) Permen 27 tahun 2014) :

  1. Mengisi formulir perdim 24
  2. Surat permohonan dari penjamin (dengan kop perusahaan, yang ditandatangani oleh orang dengan jabatan tertinggi di perusahan yang terdapat di akta pendirian perusahaan)
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai Rp. 10000 (dengan kop perusahaan, yang ditandatangani oleh orang dengan jabatan tertinggi di perusahan yang terdapat di akta pendirian perusahaan)
  4. Fotocopy E-KTP penjamin
  5. Surat kuasa + E- KTP penerima kuasa (dalam hal kepengurusan melalui kuasa)
  6. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  7. Fotocopy Paspor kebangsaan, cap ITAP dan MERP pada paspor
  8. Pernytaan integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia dibawah 18 tahun
  9. Fotocopy KTP dan KK WNA
  10. Melampirkan rekomendasi dari instansi terkait

Persyaratan khusus (Permen 27 tahun 2014) :

ANAK YANG LAHIR DI INDONESIA DARI ORANG TUA PEMEGANG ITAP (Pasal 62 ayat (3) ) :

  1. Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit
  2. Akta perkawinan surat kawin orang tua
  3. KITAP orang tua
  4. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi

EKS ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA MEMILIH WNA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA (Pasal 62 ayat (4) ) :

  1. Bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pencabutan kewarganegaraan RI berdasarkan Pasla 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, bagi yang memiliki
  3. Bukti pencabutan kartu fasilitas keimigrasian (kartu Affidavit)

EKS ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA TIDAK MEMILIH SALAH SATU KEWARGANEGARAAN DAN BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA (Pasal 62 ayat (5) ) :

  1. Bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pencabutan kewarganegaraan RI berdasarkan Pasla 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, bagi yang memiliki
  3. Bukti pencabutan kartu fasilitas keimigrasian (kartu Affidavit)
  4. Surat persetujuan Direktorat Jenderal

TKA PIMPINAN TERTINGGI

  1. Fotocopy Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
  2. Jabatan pemohon sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia
  3. Fotocopy Izin Usaha Tetap
  4. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
  6. Fotocopy NPWP Perusahaan
  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  8. Fotocopy DPKK

 ROHANIAWAN

  1. Fotocopy Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari KEMENAKER.
  2. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama yang ditujukan kepada kantor imigrasi

 PENANAM MODAL

  1. Untuk investor berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, melampirkan surat rekomendasi dari instansi pemerintah bidang penanaman modal yang memuat penanaman modal paling sedikit 1.000.000.000 (1 milyar rupiah) atau yang setaranya dengan mata US dollar
  2. Untuk investor tapi tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, melampirkan surat rekomendasi dari instansi pemerintah bidang penanaman modal yang memuat penanaman modal paling sedikit 10.000.000.000 atau yang setaranya dengan mata US dollar
  3. Izin Usaha dari Tetap
  4. Nomor Izin Berusaha (NIB) atau izin prinsip penanam modal asing dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM)
  5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
  7. Fotocopy NPWP Perusahaan
  8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  9. Fotocopy DPKK

MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN ORANGTUA PEMEGANG ITAP BAGI ANAK DI BAWAH UMUR 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH

  1. Akta kelahiran anak yang telah ditejermahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  2. Kutipan akte perkawinan atau buku nikah orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  3. KITAP ayah/ibu yang sah dan masih berlaku
  4. Fotocopy Paspor kebangsaaan orangtuanya

MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN SUAMI/ISTRI PEMEGANG ITAP

  1. Kutipan akte perkawinan atau buku nikah orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  2. KITAP suami/istri yang masih berlaku

MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN SUAMI/ISTRI WNI

  1. Kutipan akte perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan RI atau KEMENLU bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri
  2. Kutipan akte perkawinan atau buku nikah orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris dengan usia perkawinan paling singkat dua tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan
  3. Bukti lapor perkawinan dai kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri
  4. KTP dan KK ayah atau ibu, suami atau istri yang WNI

EKS WNI

  1. Bukti keterangan diri kepala perwakilan RI telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia
  2. Dokumen RI yang membuktikan pemohon eks WNI (KTP/AKTE LAHIR/IJAZAH/PASPOR WNI)

ANAK BAWAAN WNA YANG KAWIN SECARA SAH DENGAN WNI DAN BELUM BERUSIA 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH

  1. Kutipan akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  2. Kutipan akta perkawinan atau buku nikah oran tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  3. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  4. KTP dan KK ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia

WISATAWAN MANCANEGARA LANJUT USIA

  1. Indentitas diri yang menunjukkan yang bersangkutan telah berusia paling rendah 55 tahun
  2. SIUP biro perjalanan wisata
  3. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia
  4. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian
  5. Rekening koran (living cost)
  6. Bukti akomodasi sewa tempat tinggal( pihak penyelenggara sewa tempat tinggal)
  7. Bukti mempekerjakan pramuwisma WNI + KTP pramuwisma

BAGI ANAK DARI ORANG ASING YANG KAWIN SECARA SAH DENGAN WNI YANG BELUM BERUSIA 18 TAHUN DAN BELUM KAWIN, MENGGABUNGKAN DENGAN ORANG TUA WNI

  1. Fotocopy akte perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  2. Fotocopy akte kelahiran anak/family register yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  3. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  4. Fotocopy paspor kebangsaan orangtua
  5. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)